Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3kg Pakai KTP, Kementerian ESDM Himbau Masyarakat Daftarkan Data Diri
- Viva
Jatim – Mulai 1 Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk menggunakan KTP ketika melakukan pembelian gas elpiji atau LPG 3 kg.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan data diri mereka ke pangkalan LPG terdekat.
"Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran," kata Tutuka dalam keterangannya, Kamis, 24 Agustus 2023.
PT Pertamina (Persero) telah membuka registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg, di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sejak 1 Maret 2023. Nantinya, mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023.
"Komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap, dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujar Tutuka.
Tutuka menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dia menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata dalam sistem, mereka hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.