Penasehat Hukum Pemuda Sidoarjo Sebut Tak Ada Unsur Paksaan Setubuhi Pacarnya di Vila Mojokerto
Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:00 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Aksi persetubuhan yang dilakukan FS dan korban pada bulan Maret dan Juni 2022 silam. Sejak kejadian itu sampai sekarang keduanya berstatus pacaran. FS saat ini baru lulus daru Madrasah Aliyah (MA) di sebuah Ponpes di Sidoarjo.
Sedangkan korban duduk di bangku kelas X di sekolah yang sama. Selama ini, korban tinggal bersama kakaknya di rumah kontrakan di kawasan Driyorejo, Gresik. FS dan korban saling kenal karena mondok di Ponpes yang sama.
Sebelum melakukan persetubuhan, keduanya jalan-jalan di kawasan wisata Padusan, Pacet. FS mengajak korban untuk menyewa vila karena tertarik dengan tawaran penjaja di pinggir jalan. Dimana, penjaja vila short time (waktu singkat) hanya menarif sangat murah yaitu Rp 100 ribu.