Pemuda Sidoarjo yang Setubuhi Pacarnya di Vila Mojokerto Divonis 1 Tahun Penjara

Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan pelatihan kerja terhadap terdakwa FS (18). Hakim menilai, pemuda asal Sidoarjo itu terbukti mencabuli pacarnya yang masih belia di vila kawasan wisata, Pacet Mojokerto. 

Akibat Rem Blong, Dua Mobil Terjun ke Jurang di Mojokerto

Amar putusan dibacakan hakim tunggal Nurlely di ruang sidang anak PN Mojokerto pada Kamis, 31 Agustus 2023. FS, pemuda asal Sidoarjo itu mengikuti sidang melalui daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Fachri Doha Mulyana dan perwakilan Tim Penasihat Hukum FS, Cristian Yudha hadir langsung di ruangan sidang. 

Pecinta Alam Asal Semarang Tewas Akibat Disengat Tawon di Hutan Mojokerto

Persidangan ini juga turut menghadirkan perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena terdakwa tergolong anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan ibu FS. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Semula, JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto mengingkan FS dihukum 3 tahun penjara 3 bulan pelatihan kerja. 

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

"Menjatuhkan pidana terhadap anak (FS) selama 1 tahun dan pidana pelatihan kerja selama 3 bulan di LPKA Blitar, " kata Hakim tunggal Nurlaely. 

Menurut dia, FS terbukti terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yakni, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

Terdapat hal yang memberatkan hukuman pemuda lulusan salah satu Pondok Pesantren di Sidoarjo itu. Yaitu, perbuataan FSmelanggar hukum tertulis dan  norma-norma dimasyarakat serta merusak masa depan korban.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya selama persidangan, menyesal, dan telah damai denga pihak korban. 

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, baik JPU Fachri Dohan Mulyana maupun Penasihat Hukum FS, Cristian Yudha sama-sama menyatakan  pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

"Apakah akan banding? Kita pikir-pikir, kita punya waktu 7 hari. Jaksa kan wajib membuat laporan hasil membuat persidangan. Nanti kedepannya seperti apa, saya belum tahu, sifatnya pimpinan yang memberikan arahan," katanya Fachri kepada wartawan usai persidangan. 

Kasus ini terungkap, ketika kakak korban melapor ke polda karena NR mengalami pemerkosaan oleh dua remaja pada awal tahun ini. Remaja yatim piatu  tersebut diperkosa dalam kondisi mabuk. 

Dua remaja itu kini diproses di Surabaya. Dari penyelidikan polisi, akhirnya terbongkar FS juga pernah menyetubuhi NR. Karena perbuatannya dilakukan di wilayah Mojokerto, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto oleh Polda Jatim. 

Aksi persetubuhan yang dilakukan FS dan korban pada bulan Maret dan Juni 2022 silam. Sejak kejadian itu sampai sekarang keduanya berstatus pacaran. FS saat ini baru lulus daru Madrasah Aliyah (MA) di sebuah Ponpes di Sidoarjo.

Sedangkan korban duduk di bangku kelas X di sekolah yang sama. Selama ini, korban tinggal bersama kakaknya di rumah kontrakan di kawasan Driyorejo, Gresik. FS dan korban saling kenal karena mondok di Ponpes yang sama. 

Sebelum melakukan persetubuhan, keduanya jalan-jalan di kawasan wisata Padusan, Pacet. FS mengajak korban untuk menyewa vila karena tertarik dengan tawaran penjaja di pinggir jalan. Dimana, penjaja vila short time (waktu singkat) hanya menarif sangat murah yaitu Rp 100 ribu.