Mantan Peneliti BRIN Dituntut 1,5 Tahun Bui, Buntut Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Sidang tuntutan terhadap Andi Pangerang di Lapas kelas IIB Jombang
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Jombang, VIVA JatimJaksa penuntut umum (JPU) menuntut 1,5 tahun pidana penjara mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (30). Jaksa menilai, ia terbukti melakukan ujaran kebencian berupa ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah

8 Juta Warga Muhammadiyah Jatim Salat Tarawih Malam Ini, Puasa Mulai Besok

Selain pidana penjara, Andi juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 10 juta. 

Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang kusuma atmadja Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis, 31 Agustus 2023. Majelis hakim diketuai oleh Bambang Setyawan serta dua hakim anggota, Muhammad Riduansyah dan Luki Eko Ardianto. 

Tukang Batu Cabuli Anak Tetangga di Mojokerto, Dituntut 6 Tahun Bui

Andi mengikuti sidang secara daring di Lapas kelas IIB Jombang. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan tim penasihat hukum Andi hadir di ruang sidang secara langsung. 

Tuntutan dibacakan oleh JPU Adi Prasetyo. Dalam tuntutannya, ia menyatakan Andi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengirimkan informasi dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan. 

Pelaku Penipuan Arisan Fiktif di Mojokerto Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Andi dinilai melanggar pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan membebankan denda sebesar Rp 10 juta subsider kurungan selama 2 Bulan," katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title