Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 Tahun di Kasus Dana Hibah DPRD Jatim

Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Sidoarjo, VIVA Jatim – Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap pengurusan dana hibah Pemprov Jatim melalui anggota DPRD provinsi setempat. Dari fakta persidangan, KPK bakal melakukan pengembangan untuk menjerat nama-nama lain yang terlibat.

DPRD Jatim Soroti Zonasi PPDB, Minta Pemerintah Kembangkan Sekolah Swasta

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Arif Suharmanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat, 8 September 2023. Jaksa menilai, terdakwa Sahat terbukti secara sah dan meyakin melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 a Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain pidana penjara 12 tahun, jaksa juga meminta hakim agar menghukum terdakwa dengan mengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka harta terdakwa disita untuk dilelang dan duitnya diserahkan ke negara. Namun, lanjut jaksa, apabila masih belum terbayarkan, maka terdakwa dikenakan kurungan badan selama enam tahun.

Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya, Pj Gubernur Adhy: Komitmen Maksimalkan pelayanan

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa Sahat dengan pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung sejak menyelesaikan pidana penjara. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Jaksa Arif dalam pertimbangannya.

Baik Sahat maupun penasihat hukumnya ogah berkomentar ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan seusai sidang. Sementara jaksa Arif menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa Sahat dinilai terbukti menerima duit hibah yang disalahgunakan sebesar Rp39,5 miliar.

Kompak! Pemprov dan 38 kabupaten-kota Se Jatim Raih WTP 2 Tahun Berturut-turut

Untuk diingat, perkara yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di gedung DPRD Jatim pada akhir 2022 lalu. Dalam dakwaan dijelaskan, Sahat diduga menerima duit suap Rp39,5 miliar dana hibah dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

Dana hibah yang dimainkan itu ialah pokir APBD Jatim tahun anggaran 2021-2023 akan dianggarkan di APBD Jatim tahun anggaran 2023-2024. Aksi ilegal Sahat terungkap ketika dia menerima suap dari Kepala Desa Jelgung, Robatal, Sampang, Madura, Abdul Hamid, dan adik iparnya, Ilham Wahyudi.

Halaman Selanjutnya
img_title