Imingi Duit Rp10 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan di Surabaya

KST (kiri), tersangka pencabulan keponakannya sendiri.
Sumber :
  • Humas Polrestabes Surabaya

Kini, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Amankan 142 Tersangka