Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Trisakti Kembalikan Uang ke Kejari Gresik

Mantan anggota DPRD Jatim serahkan uang di Kejari Jatim
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA JatimTersangka korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme Gresik, Bambang Suhartono mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 1,3 Milyar.

Berprestasi, 25 Anggota Polres Gresik Diganjar Penghargaan

Tersangka yang mantan anggota DPRD Jatim ini menyerahkan pengembalian uang tersebut melalui pengacaranya di kantor Kejari Gresik.

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan uang tersebut dikembalikan atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme.

Jaga Perairan Laut Gresik, Polsek Kawasan Patroli Gabungan Harkamtibmas

"Ya, tersangka Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,3 milyar secara tunai hari Kamis, 7 September 2023 kemarin," katanya.

Nana Riana menjelaskan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah Pemprov Jatim tahun 2013 ini, telah menetapkan dua tersangka yakni Bambang Suhartono mantan anggota DPRD Jatim dan ketua Pokmas Trisakti Surahman.

Skor 97 Persen, PT Smelting Raih Predikat Gold Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan

"Meskipun kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Akan tetapi, pengembalian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Perkara akan segera  dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan," jelasnya, Senin, 11 September 2023.

Dalam penanganan tindak pidana korupsi lanjutnya, Kejaksaan melakukan strategi, selain melakukan penahanan kami juga melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Halaman Selanjutnya
img_title