Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Bui

Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Bui
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimDokter gadungan bernama Susanto yang sempat dipekerjakan oleh Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (RS PHC) sebagai tenaga medis menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 18 September 2023. 

Ronald Tannur Belum Dijebloskan ke Lapas Tapi di Rumah Tahanan, Ini Alasannya

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Ugik Sulistyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Dalam sidang tersebut jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun. 

Melalui surat tuntutan yang ia bacakan menyebut, bahwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sidang Investasi Bodong Senilai Rp171 Miliar di Surabaya, Begini Kesaksian Korban

"Memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Selain menuntut terdakwa dengan kurungan penjara, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan denda perkara sebesar Rp 2.500.

Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jaksa menilai, ada lima poin yang memberatkan Susanto sehingga pantas diganjar hukuman penjara selama empat tahun. Yakni karena terdakwa merupakan residivis kasus serupa, tidak pernah menyesali perbuatan yang dilakukan, atas aksinya telah menimbulkan keresahan, sudah menikmati hasil kejahatan serta berpotensi membuat penderitaan bagi masyarakat.

"Sementara hal yang meringankan tidak ada," singkat Jaksa.

Untuk diketahui, terdakwa lulusan SMA tersebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan memalsukan berkas ketika melamar ke fasilitas kesehatan.

Terakhir, Susanto berhasil mengelabui RS PHC Surabaya dengan menyamar sebagai dokter dan lolos dalam rekrutmen daring saat pandemi 2020, tepatnya pada April 2020.

Susanto kemudian dipekerjakan sebagai tenaga kontrak di RS PHC yang bertugas di klinik keselamatan dan kesehatan kerja PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah.

Dengan gaji Rp7,5 juta per bulan, Susanto bertugas memastikan setiap pekerja dalam kondisi sehat sebelum bekerja di tempat itu.

Saat akan memperpanjang kontrak kerjanya pada April 2023, RS PHC akhirnya mengetahui bahwa berkas lamaran Susanto palsu dan merupakan hasil unduhan dari Internet.

Berkas-berkas lamaran itu milik dokter bernama Anggi Yurikno yang bekerja di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Susanto kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib dan perkaranya kini sedang proses persidangan di PN Surabaya.