Oknum PNS Mojokerto Tipu Tetangga Rp 160 Juta Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Oknum PNS Mojokerto yang tiipu Tetangga
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Suwari (55), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mojokerto dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Suwari melakukan penipuan terhadap terhadap tetangganya sebesar Rp 160 juta. 

FIF Mojokerto Klarifikasi Heboh Motor Lunas Mau Ditarik DC: Unit Tidak Dibiayai Kami

Tuntutan dibacakan JPU Ari Budiarti dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 15 Juli 2024 sore. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. 

Dalam tuntutannya, Suwari dinyatakan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

Pria di Mojokerto Tipu Calon Kades, Ngaku Bisa Gandakan Uang Hingga Miliaran

“Dituntut 2 tahun 6 bulan. (Terbukti melanggar) Pasal 378 KHUP,” katanya kepada VIVA Jatim usai sidang. 

Ari menyebut, tuntutan yang dijatuhkan mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan yakni perbutan terdakwa mengakibatkan kerugian materil senilai Rp 160 juta. 

Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatan,” ungkap Ari. 

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula pada tahun Maret 2021 silam. Saat itu, Suwari datang ke rumah pasangan suami istri Atim dan Rumiati di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto. 

Halaman Selanjutnya
img_title