Oknum PNS Mojokerto Tipu Tetangga Rp 160 Juta Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Senin, 15 Juli 2024 - 22:49 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Terdakwa kemudian datang lagi pada 28 Sepetember 2021 sekitar 18.30 untuk menunjukkan salinan SK pengangkatan. Akan tetapi SK tersebut tidak diberikan sebelum dibayar lunas.
Baca Juga :
Polres Mojokerto Kota Raih Juara 3 Berkat Tekan Angka Kecelakaan Selama Operasi Zebra 2024
Kala itu, Afika sempat mencatat nomor NIP yang tertara di dalam SK pengangkatan. Malam harinya, Afika mengecek secara online NIP tersebut. Ternyata NIP tersebut palsu.
Aksi penipuan Suwari terbongkar. Korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, Suwari tak bisa mengembalikan. Hingga akhirnya korban melaporkan ke Polres Mojokerto.
Hasnan dan As'ad masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Oleh Jaksa, Suwari didakwa dengan dua pasal alternatif. Yakni pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.