Oknum PNS Mojokerto Tipu Tetangga Rp 160 Juta Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Dalam praktiknya, Suwari menawarkan lowongan pekerjaan menjadi PNS di Kantor Imigrasi Malang tanpa tes untuk putri korban, Afin Afika. Syaratnya, membayar Rp 250 juta dengan uang muka Rp 50 juta.
Mendapat tawaran tersebut korban bermusyawarah dengan anaknya. Hasilnya mereka bersepakat tak menerima tawaran itu karena tak memiliki uang. Namun, Suwari terus membujuk korban dengan cara pembayaran bisa dicicil.
Akhirnya korban tergiur. Korban membayar kepada Suwari secara bertahap. Tahap pertama korban membayar Rp 20 juta pada Maret 2021. Beberapa minggu kemudian korban membayar Rp 30 juta.
Ketika itu, Suwari menjanjikan SK pengangkatan putri korban sebagai PNS Kantor Imigrasi Malang keluar 24 September 2021. Sehingga, korban diminta menyiapkan pelunasan Rp 200 juta.
Selanjutnya, pada 22 Mei 2021, Suwari meminta korban menyiapkan Rp 10 juta untuk akomodasi 2 orang dari Kemenkumham. Kepada korban, terdakwa mengenalkan 2 pria itu bernama Hasnan Habib alias Agus, asisten pribadi pegawai Kemenkumham Jakarta dan As'ad yang disebut sebagai jenderalnya.
Dalam pertemuan di rumah Suwari kala itu, putri korban menyerahkan Rp 10 juta kepada Hasnan dan As'ad. Terdakwa kembali meminta uang dari korban karena SK pengangkatan PNS bakal segera turun. Sehingga, korban membayar Rp 100 juta kepada terdakwa pada 21 Juni 2021.
Pada 1 September terdakwa mengatakan kepada korban bahwa SK dan NIP pengangkatan PNS Imgarasi Malang bakal turun 28 September. Sehingga korban diminta segera menyiapkan uang Rp 100 juta sisa pembayaran. Namun, korban enggan membayar sebelum SK-nya turun.