DPRD Jatim Minta Pemprov Serius Lakukan Penyelamatan Naskah Kuno

Anggota DPRD Jatim, Adam Rusydi dalam sidang paripurna.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Anggota Komisi E DPRD Jatim, Adam Rusydi, meminta Pemerintah Provinsi (pemprov) agar serius melakukan penyelamatan naskah kuno, terutama naskah-naskah keislaman yang berkembang di lingkungan pesantren. Di antaranya dengan cara menggencarkan pelatihan literasi.

img_title Fraksi PKB Soroti Pertumbahan Ekonomi Jatim 5,84 Persen, tapi Kesenjangan Tambah Naik

Penyelamatan naskah kuno menurut Adam diperlukan agar masyarakat luas memperoleh akses untuk menikmati khazanah keilmuan pesantren. 

“Ini penting bagi pesantren dan juga bagi masyarakat luas,” katanya dalam sidang paripurna P APBD di Gedung DPRD Jatim pada Senin kemarin, dikutip Selasa, 19 September 2023.

img_title Gus Kikin Ketum PBNU, Sekjen Golkar: Semoga bisa Merangkul Semua Kelompok

“Itu sebagai wahan pengembangan keilmuan pesantren dan pembangunan pemahaman keagamaan yang moderat di kalangan masyarakat Jatim,” imbuh Adam.

Ketua Golkar Sidoarjo itu menuturkan, Jatim memiliki banyak sekali pesantren yang berkembang jauh sebelum kemerdekaan RI. Kontribusi pesantren terhadap kemajuan SDM di negeri ini juga tidak perlu diragukan lagi. 

img_title Menagih Batin Jam’iyyah: Mengapa NU Tak Boleh Berjarak Sejengkal pun dari Pesantren?

Pesantren menurut Adam adalah tonggak peradaban. “Pesantren tidak hanya memiliki fungsi pendidikan, tetapi juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Usulan tersebut Adam utarakan di sidang paripurna sebagai bentuk apresiasi terhadap peran pesantren, seperti diamanatkan di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Karena itu, Adam menekankan agar pada P APBD 2023 ada alokasi tambahan untuk pengembangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jatim.

“Komisi E merekomendasikan untuk mengalokasikan anggaran pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp1.715.640.000,” pungkas Adam.