Saat Orangutan Kalimantan Dikembalikan ke Habitatnya

Translokasi orangutan
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA JatimSeekor Orangutan Kalimantan yang menjadi barang bukti kejahatan penyelundupan satwa liar akan dikembalikan atau translokasi dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Timur ke BKSDA Kalimantan Tengah untuk direhabilitasi.

Ronald Tannur Belum Dijebloskan ke Lapas Tapi di Rumah Tahanan, Ini Alasannya

"Translokasi Orangutan ini sebagai upaya pelestarian satwa liar dan edukasi kepada masyarakat agar selalu menjaga ekosistem alam," kata Kepala BKSDA Jatim Nur Patria Kurniawan kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.

Menurut Nur Patria, adanya translokasi hewan dilindungi itu juga sebagai penegasan jika penyelundupan dan perdagangan satwa liar adalah tindakan pidana dan melanggar undang undang. 

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Hewan mamalia yang mempunyai nama ilmiah Ponggo Pygmaeus Wurmbii itu menurut Nur Patria adalah hasil penangkapan aksi penyelundupan satwa liar oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada 23 Juni 2023 lalu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Orangutan Kalimantan itu dikirim dari Banjarmasin Kalsel ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen," jelasnya.

Sidang Investasi Bodong Senilai Rp171 Miliar di Surabaya, Begini Kesaksian Korban

Usai penindakan pada hari itu juga, Ditreskrimsus Polda Jatim menitipkan Orangutan Kalimantan itu ke BKSDA Jatim. 

"Saat dititipkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, Orangutan Kalimantan itu dalam kondisi sehat, dan diketahui habitat alaminya berada di wilayah hutan Kalimantan Tengah dan Barat daya," jelasnya.

Dalam penindakan, polisi menetapkan seorang berinisial FF sebagai tersangka, dan mulai Selasa (12/9/2023) lalu, perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

FF dianggap melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (K15-11).