Pledoi Mas Bechi Setebal 438 Halaman: Beberkan Fakta-fakta Sidang
- Viva Jatim
Bahkan jaksa disebutnya meminta pada hakim agar memakai saksi-saksi tersebut meski dalam KUHAP hal itu diakuinya dilarang.
"Jaksa mengakui dalam tuntutannya mayoritas saksi mereka testimonium de auditu dan minta majelis hakim untuk dipakai. Padahal, KUHAP secara jelas mengatur itu dilarang. Kalau saksi testimonium de auditu dimenangkan maka akan muncul peradilan sesat.”
“Kami menolak itu. Kami ingin fakta sidang saja dipake. JPU jangan hanya jafi penuntut tapi juga sebagai penegak keadilan dan harus punya nurani," sambungnya tegas.
Pledoi Mas Bechi ini, juga disebutnya, mengulas soal hasil visum yang dianggap tidak memenuhi syarat. Ulasan soal visum mulai dari timbulnya tiga visum hingga hasil visum yang diragukan, juga dapat dipaparkannya secara detail.
"Soal visum yang tidak memenuhi syarat berhasil diulas dengan detail," katanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Jaya mengungkap, pihaknya telah mendengarkan pledoi dari terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.
Ia pun akan mengajukan replik untuk menanggapi pledoi tersebut. "Kita akan ajukan replik pada pekan depan," tukasnya.