Dokter Gadungan Susanto Divonis Hakim PN Surabaya 3,5 Tahun Penjara

Dokter gadungan Susanto
Sumber :
  • Viva Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Sidang vonis perkara dokter gadungan dengan terdakwa Susanto, digelar Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini, Rabu 4 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut hakim menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara kepada terdakwa.

Esepsi Pengacara Pebisnis Ban Mojokerto Ditolak Hakim

Majelis hakim yang diketuai Tongani menyebut, Susanto bersalah telah berpura-pura menjadi tenaga medis atau dokter di klinik milik PT PHC selama dua tahun lebih. Hal itu membuat perusahaan rugi Rp260 juta.

Ia pun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 (KUHP).

Ronald Tannur Belum Dijebloskan ke Lapas Tapi di Rumah Tahanan, Ini Alasannya

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan lima bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana dalam putusan ini," ucap Hakim membacakan amar putusan.

Sejumlah hal yang memberatkan vonis Susanto ialah karena perbuatannya sudah meresahkan masyarakat, mencemarkan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat, serta pernah dihukum dalam perkara kasus yang sama

OTT Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

"Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali serta memohon keringanan," ucap hakim.

Usai mendengar pembacaan putusan itu, terdakwa Susanto kemudian memohon keringanan kepada majelis hakim. Ia pun meminta waktu untuk pikir-pikir.

"Mohon keringanan lagi yang mulia. Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Susanto.

Sementara JPU juga menyatakan pikir-pikir, sebelum menentukan banding atau langkah hukum selanjutnya.

Vonis hakim ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU kepada Susanto, yang seberat pidana empat tahun penjara.

Sidang vonis kali ini digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya. Seperti sidang-sidang sebelumnya, terdakwa hadir secara virtual yang disiarkan langsung dari Rumah Tahanan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Untuk diketahui, terdakwa lulusan SMA tersebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan memalsukan berkas ketika melamar ke fasilitas kesehatan.

Terakhir, Susanto berhasil mengelabui RS PHC Surabaya dengan menyamar sebagai dokter dan lolos dalam rekrutmen daring saat pandemi 2020, tepatnya pada April 2020.

Susanto kemudian dipekerjakan sebagai tenaga kontrak di RS PHC yang bertugas di klinik keselamatan dan kesehatan kerja PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah.

Dengan gaji Rp7,5 juta per bulan, Susanto bertugas memastikan setiap pekerja dalam kondisi sehat sebelum bekerja di tempat itu.

Saat akan memperpanjang kontrak kerjanya pada April 2023, RS PHC akhirnya mengetahui bahwa berkas lamaran Susanto palsu dan merupakan hasil unduhan dari Internet.

Berkas-berkas lamaran itu milik dokter bernama Anggi Yurikno yang bekerja di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Susanto kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib dan perkaranya kini sedang proses persidangan di PN Surabaya.