DPMPTSP Gresik Beri Keringanan Denda Retribusi IMB Perusahaan dan Rumah
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim – Puluhan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berdiri dan beroperasi di Kabupaten Gresik memiliki tunggakan pembayaran Surat Ketetapan Retribusi (SKR) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp5,2 miliar dari tahun 2012.
Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik membuat gebrakan baru dengan memberikan kebijakan keringanan denda retribusi IMB sebesar 75 persen hingga akhir tahun ini.
Langkah proaktif tersebut dilakukan agar para pemegang Surat Ketetapan Retribusi (SKR) segera untuk melunasi tunggakan yang mencapai miliaran rupiah tersebut.
Kepala DPMPTSP Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan penghapusan atau keringanan denda ini sesuai dengan program Nawa Karsa dari Bupati dan Wakil bupati Gresik yakni Gresik Akas. Dispensasi keringanan denda tersebut berlaku mulai bulan Oktober ini hingga Desember 2023.
"Kebijakan tersebut juga berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023, tentang pemberian penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berupa denda atas piutang retribusi IMB," jelasnya, Kamis 5 Oktober 2023.
Agung mengaku, langkah ini diambil guna menambah pundi-pundi pendapatan daerah, selain itu, Pemkab selama ini dipusingkan dengan pertanyaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit tiap tahun tentang piutang retribusi IMB.
"Makanya kami ambil langkah keringanan denda ini agar tunggakan segera dibayar oleh para pemegang SKR. Bahkan kami juga sudah melakukan berbagai upaya seperti mengirimkan surat tagihan ke perusahaan" ucap Agung.