Eks Walikota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Bui Kasus Perampokan

Suasana sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Usai mendengat putusan hakim itu, Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding.

Demi Kebutuhan Sehari-hari, Pria Asal Blitar Nekat Curi Kotak Amal Masjid

“Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.

Di kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir.

Kasus Perampokan Pengusaha Kopi di Jombang Dilimpahkan ke Polres Mojokerto

“Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.

Vonis yang dijatuhkan kepada Samanhudi oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta agar Samanhudi divonis lima tahun penjara.

Detik-detik Pengusaha Kopi Dirampok di Jombang, Sempat Ditodong Pistol

Jaksa waktu itu menilai terdakwa Samanhudi terbukti menjadi pemberi informasi ke kawanan perampok yang melakukan kejahatan di rumah dinas Santoso. Perbuatannya melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.