Motif GRT Anak DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas : Cekcok Sakit Hati Saat Mabuk
Rabu, 11 Oktober 2023 - 15:35 WIB
Sumber :
- Mukhammad Dhofir /Viva Jatim
Dalam kasus ini, tersangka GRT mulanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal.
Namun kini polisi menjeratnya dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Sehingga GRT terancam hukuman 15 tahun bui.