Motif GRT Anak DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas : Cekcok Sakit Hati Saat Mabuk

Anak DPR Pembunuh DSA Peragakan 41 Adegann
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

Dalam kasus ini, tersangka GRT mulanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal.

Suami Tega Habisi Istrinya dengan Cara Dicekik, Pelaku Malah Coba Bunuh Dirinya

Namun kini polisi menjeratnya dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Sehingga GRT terancam hukuman 15 tahun bui.