Baliho Kampanye Direktur RSUD dr Iskak, Bawaslu: Itu Wilayahnya Pemda

Baliho Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung di Desa Notorejo
Sumber :
  • Jazuli/Viva Jatim

Jatim – Tokoh-tokoh publik mulai bermunculan jelang Pemilu 2024. Salah satunya Direktur RSUD dr Iskak, Supriyanto yang mulai memasang baliho ukuran besar di Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung

Pria Bercelurit Rampok Minimarket Tulungagung Untuk Bayar Hutang

Apakah baliho tersebut ada kaitannya dengan Pemilu, atau hanya sekadar sosialisasi di luar kepentingan politik? 

Namun, apapun kepentingannya, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, baliho milik dr Supriyanto itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilu. 

Kata KPU soal Keterlibatan Presiden Prabowo dalam Kampanye Pilkada 2024

"Kalau seandainya ada orang yang memasang (baliho), yang hubungan atau relevansinya sama Pilkada dan lain-lain, mereka belum masuk dalam kategori peserta (Pemilu)," jelas anggota Bawaslu Tulungagung, Fayakun kepada Viva Jatim, Kamis 20 Oktober 2022.

Artinya, pelanggaran baliho tersebut tidak masuk ranah Bawaslu, atau dikategorikan sebagai pelanggaran UU Pemilu. Sebab, Pemilu 2024 baru masuk awal tahapan, yakni verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) pada 15 Oktober hingga November 2022.

Ngedusi Kucing Jadi Adat Warga Pelem Tulungagung Doa Meminta Hujan

Baca juga: Komisioner Bawaslu Jatim Resmi Dilantik, Ini Harapan Komisi A

Sehingga, Fayakun menegaskan, saat ini pihaknya lebih fokus pada proses pasca diumumkannya Parpol peserta Pemilu nanti. Kemudian berlanjut pada tahapan masa-masa kegiatan kepemiluan. 

Terkait masalah dengan kampanye, Bawaslu juga akan mengawasi siapa-siapa calon atau pasangan calon peserta Pemilu.

"Kalau tidak masuk dalam kategori kegiatan-kegiatan yang mengarah ke Pemilu, ya bukan ranahnya Bawaslu, memang belum masuk ke ranah pelanggaran Undang-Undang Pemilu,” tegasnya. 

Tapi mungkin saja, lanjut Fayakun, kalau hukum umum selain Pemilu, yang ngatur adalah Pemda setempat. "Itu (baliho dr Supriyanto) wilayah reklame. Pengaturan reklame, iklan, baliho, tetap pemerintah daerah bagaimana menyikapinya," bebernya.

Sekadar informasi, baliho ukuran sekitar 4x2 meter dengan background warna merah dan hijau di Desa Notorejo, diketahui milik Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung bernama dr Supriyanto. 

Baca juga: Hanya PKB yang Lolos Verifikasi Administrasi, Fauzan: Bukti Kami Siap

Ini terlihat jelas dengan tulisan pada baliho, yakni “Tulungagung Anyar” di bagian atas dan “Mas Dokter Pri” di tengah sisi kiri.

Belum Masa Kampanye

Sementara di bawah baliho, tertulis nama lengkap si pemilik, berikut gelarnya. Sedangkan pose foto, dr Pri yang mengenakan batik dan blangkon, tangan kanannya mengacungkan jempol. 

“Hari ini, karena belum ada masa-masa kampanye, pemasangan-pemasangan baliho seperti itu di luar fokus pengawasan Pemilu. Itu dianggap wilayah aturan umum,” tegas Fayakun.

"Kalau izin atau tidaknya, itu aturan dari pemerintah daerah. Untuk wilayah Bawaslu belum ke ranah itu. Artinya, kalau ada orang memasang baliho dan lain-lain, ya belum ada pelanggaran yang kaitannya dengan Pemilu," sambungnya tegas.

Dikonfirmasi terpisah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, Endah Inawati mengaku belum bisa memberi keterangan terkait perizinan baliho dr Pri tersebut. 

Sebab, Endah berdalih, alurnya melalui Bapenda, diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP). “Besok pagi saja ya?” singkatnya via pesan WhatsApp (WA).