Kades di Tulungagung Jalani Rehabilitasi Usai Kepergok Nyabu

nspektur Polisi Satu, Endro Purwadi.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA Jatim – Kasus yang menyangkut salah satu oknum Kades di Tulungagung mencuat. Usai kepergok nyabu, Polres Tulungagung memeriksa dengan Team Assesmen Terpadu (TAT) dan hasilnya keluar.

Pria Tak Dikenal Tewas Tertabrak Kereta Api di Tulungagung, Tubuh Terseret hingga 75 Meter

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Inspektur Polisi Satu, Endro Purwadi menjelaskan bahwa saat ini oknum kades R (47) telah menjalani rehabilitasi di BNN Tulungagung sesuai aturan yang ada.

"Hasil TAT sudah keluar, yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi," ujar Iptu Endro Purwadi, Senin, 16 Oktober 2023.

6 Mobil KPU Tulungagung Ditarik gegara Efisiensi Anggaran

Satresnarkoba Polres Tulungagung memastikan hasil kepemilikan sabu tersebut positif. Oknum Kades berinisal R (47) sebagai pengguna harus menjalani rehabilitasi.

Pasalnya, ia terbukti sebagai pemilik dua poket sabu, dalam penangkapan yang dilakukan polisi pada hari Senin 25 September 2023 silam. Kendati sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun R sampai saat ini tidak ditahan dan dikenakan wajib menjalani rehabilitasi di BNN Tulungagung.

Harga Beras Naik Tipis di Tulungagung Dampak Penetapan HPP GKP

Menurutnya, Kades R harus menjalani rehabilitasi bukanlah tanpa sebab. Pasalnya, barang bukti yang dikuasai tersangka R tidak banyak. Barang bukti yang diamankan berupa dua poket sabu seberat 0,06 dan 0,02 gram.

Kedua barang bukti itu merupakan barang yang baru saja dibeli oleh tersangka R dengan harga 300 ribu per paket. Yang mana sebagian lainnya telah ia konsumsi di dalam toko miliknya.

"BBnya tidak banyak, dibawah 1 gram, ada du apoket yang merupakan punya R semua dan sudah diamankan," paparnya.

Iptu Endro menambahkan berdasarkan hasil pendalaman polisi. Pelaku harus menjalani rehabilitasi, sebab tersangka telah berstatus pengguna dan bukan pengedar dan tidak menjadi bagian dari peredaran sabu-sabu.

Terlebih, dari hasil pendalaman polisi, tersangka ini baru tiga bulan menjadi pemakai sabu. Kepada kepolisian, Kades R mengaku menggunakan nyabu lantaran depresi setelah dua kali gagal berumah tangga dan harus pisah ranjang serta cerai.

"Ngakunya baru tiga kali beli dan Makai sabu, selama ini Makai sabu di rumahnya sendiri dan tidak ada keluarga yang tau," sambungnya.

Selanjutnya, Endro mengaku selepas ditetapkan harus menjalani rehabilitasi, proses rehabilitasinya dilakukan di BNN Tulungagung sedangkan untuk status hukum R, pihaknya tetap melakukan gelar perkara dalam kasus ini.