7 Gengster Surabaya Diamankan saat Hendak Tawuran, Celurit Panjang Disita

Tujuh anggota gangster diamankan polisi.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Sehingga total tujuh remaja anggota gangster diamankan polisi. Antara lain DP (19) asal Kapas Madya, AP (18) asal Jalan Dukuh Setro, YM (16) asal Jalan Rangkah Buntu, MS (17) asal Jalan Bulak Banteng Wetan, DD (20) asal Jalan Kedurus, RA (19) asal Jalan Bogen dan FA (19) juga asal Kedurus, Kota Surabaya.

Geger! Penemuan Wanita Muda Tewas Terbakar Penuh Luka di Bangkalan

Selain mengamankan anggota gangster, polisi juga menyita total sembilan senjata yang akan dipakai untuk tawuran. Terdiri dari enam celurit panjang, sebilah pedang dan dua batangan besi.

"Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutup Kapolsek Tambaksari.

Ngeri! 41 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditahan Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK