7 Gengster Surabaya Diamankan saat Hendak Tawuran, Celurit Panjang Disita
Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:30 WIB
Sumber :
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Sehingga total tujuh remaja anggota gangster diamankan polisi. Antara lain DP (19) asal Kapas Madya, AP (18) asal Jalan Dukuh Setro, YM (16) asal Jalan Rangkah Buntu, MS (17) asal Jalan Bulak Banteng Wetan, DD (20) asal Jalan Kedurus, RA (19) asal Jalan Bogen dan FA (19) juga asal Kedurus, Kota Surabaya.
Selain mengamankan anggota gangster, polisi juga menyita total sembilan senjata yang akan dipakai untuk tawuran. Terdiri dari enam celurit panjang, sebilah pedang dan dua batangan besi.
"Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutup Kapolsek Tambaksari.