Pelajar di Mojokerto yang Setubuhi dan Sebar Foto Bugil Pacar Dituntut 2 Tahun Penjara
- Lutfi/Viva Jatim
Mojokerto, Viva Jatim - AL (16), anak berhadapan dengan hukum (ABH) dituntut pidana penjara 2 tahun oleh jaksa. Pelajar kelas 2 SMA asal Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu dinilai terbukti menyebarkan foto bugil dan mensetubuhi pacarnya.
Sidang pembacaan tuntutan ini digelar secara tertutup di Ruang Sidang Ramah Anak PN Mojokerto pada Rabu, 25 Oktober 2023. Sidang dipimpin hakim tunggal Made Cintia Buana.
AL hadir secara langsung di ruang sidang dengan didampingi dua penasihat hukumnya serta petugas Bapas.
Tuntutan AL dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Fajaruddin. Dalam tuntutannya, ia menyatakan AL melanggar 2 pasal sebagaimana dalam surat dakwaan. Pertama, pasal 27 ayat (1) junto pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal ini diterapkan lantaran terdakwa menyebarkan foto bugil kekasihnya melalui WhatsApp. Sedangkan dakwaan kedua pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab terdakwa juga beberapa kali menyetubuhi gadis berusia 16 tahun tersebut.
"Dituntut 2 tahun penjara dan 6 bulan pelatihan kerja di LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) Pacet," kata Fajar kepada Viva Jatim usai sidang.
Fajar menjelaskan, tuntutan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Bapas. Yakni, pembinaan selama 2 tahun. Menurut Fajar, tuntutan yang jatuhkan lebih rendah dari ancaman hukumannya maximal, 3 tahun pidana penjara.