Pelajar SMA yang Sebar Foto Bugil dan Setubuhi Pacar di Mojokerto Minta Keringan Hukuman

Ruang Sidang Ramah Anak PN Mojokerto
Sumber :
  • Lutfi/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Pelajar SMA di Mojokerto berinisial AL (16) yang menyebar foto bugil dan mensetubuhi pacarnya dituntut 2 tahun penjara. Selain itu, anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini juga dituntut menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan. 

Esepsi Pengacara Pebisnis Ban Mojokerto Ditolak Hakim

Atas tuntutan tersebut, ia mengajukan keringanan hukuman yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan penasihat hukumnya saat agenda sidang pembelaan atau pledoi yang digelar pada Kamis, 26 Oktober 2023. 

Penasihat hukum AL, Ilham Wardani menyampaikan, tuntutan JPU telah sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Perlindungan Anak (SPPA) dan rekomendasi dari Bapas. Namun, ia mengajukan keringanan lantaran mempertimbangkan AL masih sekolah dan menjadi harapan bagi keluarganya. AL saat ini duduk dibangku kelas 2 SMA. 

Polres Mojokerto Kota Gelar FGD Netralitas TNI - Polri dan ASN di Pilkada 2024

"Biar bagaimana pun dia masih usia sekolah. Ini anak pertama, harapan bagi keluargaya dan adik-adiknya. Dia mengakui perbuatanya, menyesal, bertaubat, berjanji tak mengulangi lagi. Dia dikenal baik hati dilingkungan sekolah, Kami memohon kebijaksanaan dari majelis hakim," katanya kepada Viva Jatim, Jumat, 27 Oktober 2023. 

Menurutnya, AL dan korban yang berusia 16 tahun itu menjalin hubungan pacaran selama satu  tahun. Dalam rentang waktu setahun mereka telah berulang kali melakukan hubungan suami istri. 

Maling Satroni Rumah Pengusaha Krecek Mojokerto, Uang Belasan Juta hingga Laptop Raib

Disaat kasus ini ditangani kepolisian, AL beserta kelurganya telah berusaha meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban. Akan tetapi, pihak keluarga korban sulit ditemui. 

Kedua belah pihak baru betemua saat proses diversi dan persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. 

"Orang tua pelaku anak ini mencoba berulang kali ketemu keluarga korban tapi tidak ditemui. Sewaktu diversi pun tidak ketemu kesepakatan, pihak kelurah korban menghendaki perkara ini tetap berlanjut. Permohan maaf sudah dimaafkan," ungkap Ilham. 

Sementara, JPU Fajaruddin menjelaskan, pihaknya mengajukan tuntutan 2 tahun penjara karena AL masih sekolah serta sudah mendapatkan maaf dari orang tua korban. Meskipun orang tua korban meminta kasus ini dilanjutkan.

Unsur yang memberatkan karena perbuatan AL mengakibatkan korban trauma. Sedangkan tuntutan pelatihan kerja selama 6 bulan sesuai dengan rekomendasi Bapas.

"Sesuai rekomendasi Bapas agar ABH dibina di LKSA Pacet dan menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan," jelasnya.

Seperti diketahui, Pada 23 Maret 2023, gadis asal Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu meminta AL memperbaiki sepedanya yang rusak.

AL lantas memperbaiki sepeda korban dengan imbalan meminta berhubungan badan dengan gadis berusia 16 tahun tersebut. Sejoli yang sama-sama tergolong anak di bawah umur itu pun melakukan hubungan layaknya suami istri di persawahan Desa Beloh, Trowulan, Mojokerto.

Ketika pulang, siswi SMA itu dimarahi orang tuanya yang sudah mencarinya ke mana-mana. Korban akhirnya mengaku kepada ibunya telah berhubungan badan dengan AL yang tak lain kekasihnya sendiri.

Pengakuan korban seketika membuat ibunya naik pitam. Sang ibu menelepon dan memarahi AL karena tak terima putrinya disetubuhi. Bukannya menyesali perbuatannya, amarah ibu korban justru membuat AL sakit hati. Karena merasa ibunya ikut dihina oleh ibu korban.

Keesokan harinya, 24 Maret 2023, AL melampiaskan sakit hatinya. Siswa kelas XI SMA ini nekat menyebarkan foto bugil korban ke grup WhatsApp kelas korban. Orang tua korban akhirnya melaporkan AL ke Polres Mojokerto.

Saat ini, AL maupun korban sama-sama melanjutkan pendidikan mereka. Korban terpaksa pindah sekolah karena malu. Keduanya kini tak lagi berpacaran.