2 Pesilat Dikeroyok dan Dibacok 6 Pemuda Usai Demo di Mapolres Mojokerto

Polisi saat melakukan olah TKP
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Selain pelaku, polisi juga menyita sejunlah barang bukti. Antara lain, 4 unit sepeda motor, 14 buah pecahan batu, 3 unit ponsel, 4 jaket, 1 sandal jepit, 1 topi, dan 1 alat pukul seperti palu.

Jaringan Gay Daring di Jatim Terbongkar, Polisi Ungkap Lebih dari 11 Ribu Anggota

"Mereka dijerat pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan," pungkas Agung.