2 Pesilat Dikeroyok dan Dibacok 6 Pemuda Usai Demo di Mapolres Mojokerto

Polisi saat melakukan olah TKP
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Selain pelaku, polisi juga menyita sejunlah barang bukti. Antara lain, 4 unit sepeda motor, 14 buah pecahan batu, 3 unit ponsel, 4 jaket, 1 sandal jepit, 1 topi, dan 1 alat pukul seperti palu.

2 Residivis Ditangkap Usai Rampas Iphone Gadis Mojokerto, 1 Pelaku Baru Bebas

"Mereka dijerat pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan," pungkas Agung.