Motif 6 Pemuda Keroyok 2 Pesilat Usai Demo di Polres Mojokerto

Polisi menangkap 6 pemuda terduga pelaku pengroyokan
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –6 pemuda berhasil ditangkap Polisi karena diduga terlibat pengeroyakan terhadap 2 pesilat di Mojokerto. Diketahui, 2 pesilat itu dikeroyok saat perjalanan pulang usai demo di depan Markas Komando (Mako) Polres Mojokerto

Polisi Tangkap Pembunuh Nenek di Pasuruan, Ternyata Keponakan Korban

Ironinya, 4 dari 6 pelaku masih berstatus pelajar. Para pelaku yakni Muhammad Rio Alviansyah (20) warga Dusun Penompo, Desa Sukorame, Kecamatan Jetis, Willy Dhanny Setiawan (25) warga Desa Tangunan, Kecamatan Puri, FMP (17) warga Kecamatan Puri, AJP (15) warga Kecamatan Puri, AAP (17) warga Kecamatan Jatirejo, dan MD (16) warga Kecamatan Jetis. 

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa motif pengeroyokan dan penganiayaan itu lantaran beda perguruan silat. Namun, ia tak menyebut perguruan silat para pelaku. 

68 Porsonel Diterjunkan, Operasi Patuh Semeru di Mojokerto Sarar 7 Jenis Pelanggaran

"Sebenarnya ada 6 pelaku, 4 masih pelajar. Kebanyakan mereka ikut-ikutan, karena perguruan lain maka dihadang. Tidak ada tujuan lain, karena merasa beda perguruan," katanya saat konferensi pers di Aula Polres Mojokerto Kota, Selasa, 31 Oktober 2023. 

Pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 30 Oktober 2023 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban bersama rombongannya dalam perjalanan pulang usai mengikuti di Polres Mojokerto yang berada di Jalan Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto. 

Operasi Patuh Semeru 2025, Kapolres Trenggalek Imbau Masyarakat Patuhi Lalu Lintas

Korban yaitu Dimas Wahyu Firmansyah (19) warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kala itu, ia membonceng Chandra Ditya dan Salsa menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah W 2099 NBL.

Namun, sesampainya di Jalan Raya Desa Mlirip Depan PT Ajinomoto mereka terpisah dari rombongan. Mereka pun dikejar oleh para pelaku. 

Laju kendaraan Dimas dipotong. Para pelaku lantas memaksa membuka jaket korban untuk memeriksa seragam silat. Setelah mereka memastikan korban memakai baju sakral perguruan silat, para pelaku menarik jaket dan menghajar korban secara brutal. 

Kasi Humas Polres Mojokerto Ipda Agung Suprihandono menambahkan, para pelaku memukul dan menendang tubuh Dimas hingga terjatuh ke aspal. Bahkan, satu di antara para pelaku juga menyabetkan pedang ke arah tubuh Dimas. Akibatnya, telapak tangan dan kepala Dimas mengalami luka-luka.

"Candra juga sempat dikeroyok oleh para pelaku dengan cara dipukuli sekitar 5 kali mengenai pipi bagian kiri dan kepala bagian belakang hingga memar-memar," ungkap Agung. 

Atas kejadian tersebut, Dimas melaporkan ke Polres Mojokerto Kota. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, olah TKP dan memburu para pelaku. Tak butuh waktu lama, pada hari itu juga 6 pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap. 

Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangaka dan ditahan di Polres Mojokerto Kota. Para pelaku dijerat pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Pelaku terancam 7 tahun hukuman penjara.