Sederet Fakta Pelajar SMA Surabaya Jual Teman Jadi PSK
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang alias TPPO berbalut prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dengan tersangka IP (17), pelajar SMA asal Wonokromo, Surabaya.
IP diduga menjual dua temannya, HM asal Surabaya dan CH asal Kabupaten Sidoarjo ke pria hidung belang untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Berikut sederet fakta pelajar SMA Surabaya jual teman jadi PSK ke pria hidung belang.
1. Korban Pelajar SMA
Polisi menjadikan dua perempuan yang dijual IP sebagai korban TPPO. Kedua korban juga diketahui sebagai pelajar yang masih duduk di bangku SMA. HM berusia 16 tahun, merupakan warga Surabaya. Sedangkan CH juga berumur 16 tahun asal Kabupaten Sidoarjo.
2. Korban Ditipu Pelaku Kerja Jadi Pemandu Lagu
Sebelum dijual ke pria hidung belang, HM dan CH dibujuk IP untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) dengan gaji menggiurkan. kedua korban lantas tergiur dan menerima tawaran pelaku.
Namun nyatanya, pekerjaan yang didapat bukan sebagai pemandu lagu melainkan sebagai PSK.
3. Tarif Layanan Seks Berkisar Rp 500 Ribu Hingga Rp 1 Juta
IP menjual dua teman perempuan ke pria hidung belang dengan tarif antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per sekali main.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yoga Prihandono mengatakan, setiap kali bertransaksi, IP mendapat bagian 50 persen.
"Misalnya tarif Rp 500 ribu, maka bagian IP 50 persen atau Rp 250 ribu. Kadang-kadang korban juga nggak dikasih bagian," ujar Yoga, Rabu 1 November 2023.
4. Pelaku Adalah Teman Medsos Para Korban
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yoga Prihandono menyampaikan, kedua korban yakni HM dan CH mengenal pelaku dari grup Telegram bernama Leo.
"Anak di bawah umur ini berkenalan melalui aplikasi Telegram Grup bernama Leo. Lalu setelah berkomunikasi lewat Leo sesudah berkenalan dilanjutkan dengan japri di Whatsaap," tutur Yoga.
Dalam percakapan itu, pelaku membujuk korban hendak dijadikan sebagai pemandu lagu dengan bayaran menggiurkan.
Setelah korban bersedia, IP lantas memasang iklan layanan seks komersial pada grup Facebook bernama Hiburan Malam. Di aplikasi ini, IP mendapat pelanggan yang memesan jasa kedua korban.
5. Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, IP mengajak CH dan HM menemui pelanggan di sebuah hotel kawasan Gubeng, Kota Surabaya. Namun IP tak menyadari jika praktik prostitusinya itu sudah terendus petugas kepolisian.
"Pada pukul 21.00 WIB, kami melakukan pengecekan dan benar bahwasanya ada tindak pidana (TPPO) disitu (di hotel)," ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yoga Prihandono.
IP dan kedua korban kemudian digelandang menuju kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. IP selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 78F Juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 2 Juncto Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.