Mucikari dan Dua PSK Online Via Michat Ditangkap Polres Gresik

Anggota Satreskrim Polres Gresik melakukan penyegelan kamar TKP prostitusi online
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Polres Gresik juga menetapkan tersangka ke NV. Serta mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, alat kontrasepsi (kondom), buku catatan kerja, uang Rp 8 juta 600 ribu, dan empat Handphone. Petugas juga memasang garis polisi di salah satu kamar apartemen Iconmall

Nekat Curi Uang Tetangga Hanya Pakai Celana Dalam, Maling di Gresik Ditangkap Polisi

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang dugaan menyediakan perbuatan Cabul,” tutupnya.