Tolak Tambang Emas Trenggalek, Warga Sambat ke Menteri Hadi Tjahjanto

Peta tambang emas Trenggalek.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Jatim – Aksi penolakan warga terhadap proyek tambang emas di Kabupaten Trenggalek berlanjut. Karena belum mendapatkan hasil, Aliansi Rakyat Trenggalek lantas mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Di hadapan Menteri ATR Hadi Tjahjanto, mereka menyampaikan tuntutan agar tambang emas Trenggalek dihentikan.

Pemprov Jatim Dorong Regenerasi Petani Tembakau, Kopi dan Kakau Lewat Program GEMA

Juru bicara Aliansi Rakyat Trenggalek Trigus Dodik Susilo menjelaskan, warga yang menggeruduk Kementerian ATR sebanyak 39 orang, terdiri dari warga Trenggalek sebanyak 36 orang dan tiga warga Banyuwangi yang juga mendukung penolakan tambang emas Trenggalek. ada juga perwakilan dari organisasi lokal dan nasional.

"Yang nasional ada Muhammadiyah, GP Ansor Trenggalek. Lalu Pemuda Muhammadiyah dan Pemuda Gereja, itu untuk peserta yang datang ke sini (Jakarta),” kata Trigus dikonfirmasi pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Raperda APBD 2025 Disetujui Jadi Perda, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas

Di Kementerian ATR, Trigus mengaku warga ditemui langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Sayang, Trigus ogah menjelaskan hasil audiensi yang terjadi antara warga dengan Hadi yang mantan Panglima TNI itu. Namun, intinya warga menyampaikan menolak tambang emas Trenggalek.

"[Kami akan terus menolak] Sampai izin IUP OP-nya dicabut. Dan ini merupakan langkah awal dari kita dan kita harus memiliki napas panjang untuk membuat gerakan penolakan tambang,” kata Trigus.

Pemprov Jatim Raih Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud RI

Selain ke ATR/BPN, Trigus mengaku warga juga menyampaikan tuntutan ke kementerian lainnya. “Setelah dari ATR/BPN, kami ke Kementerian LH dan juga Dirjen Minerba ESDM yang kita datangi ke sana,” paparnya.

Untuk diketahui, polemik tambang emas Trenggalek bermula ketika terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek nomor 702/2005. SK tersebut terkait izin konsesi eksplorasi pertambangan seluas 17.586 hektare kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Halaman Selanjutnya
img_title