Tolak Tambang Emas Trenggalek, Warga Sambat ke Menteri Hadi Tjahjanto
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Pada 2007, Pemkab Trenggalek memberikan perpanjangan kuasa pertambangan wilayah eksplorasi ke PT SMN. Lahan tambang yang dikuasakan ke PT SMN semakin luas, yaitu 30.044 hektare, disebut-sebut memakan seperempat luas wilayah Kabupaten Trenggalek. Pada 2012, luas lahan pertambangan tersebut kemudian berkurang menjadi 29.969 hektare.
Pada 29 Februari 2016, Dinas ESDM Jawa Timur menerbitkan rekomendasi teknis penambahan jangka waktu IUP sesuai dokumen 545/605/119.2/2016. Rekomendasi itu ditindaklanjuti dengan keluarnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor P2T/70/15.01.III/2016 tentang Perubahan Jangka Waktu IUP PT SMN, tertanggal 22 Maret 2016 dan berlaku hingga 2018.
Kementerian ESDM juga mengeluarkan IUP Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT SMN yang berlaku sejak 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luas lahan eksploistasi 12.813 hektare. Namun, mengacu pada informasi yang dikabarkan VIVA pada 15 Maret 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jatim belum mengeluarkan IUP-OP yang diajukan SMN.
Alasannya, PT SMN belum memenuhi persyaratan yang wajib dilaksanakan. “Pihak perusahaan belum melakukan kewajibannya, jadi belum berhak melakukan operasional tambang,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu saat itu, Aris Mukiyono.
Belum diperoleh informasi terbaru apakah kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT SMN sekarang sudah dibayarkan apa belum, dan apakah permohonan IUP-OP oleh PT SMN dikabulkan atau tidak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.