Amankan 31, 86 Gram Sabu, Polres Gresik Tangkap Bandar Jaringan Madura
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
“Barang haram tersebut disimpan dibawah kolong almari pakaian milik pelaku,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap berikut pipet kaca, satu kotak berisi alat timbangan elektrik merk "Camry", satu tas selempang warna hitam berisi uang Rp 3.400.000, dan satu Hp Realme 10 warna putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah tersangka dan memakai kaos tahanan orange, dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 8 Miliar.
Dalam pengakuan saat diinterogasi polisi, pelaku Supandi kerap menjajakan sabu di dua Kecamatan di Pulau Bawean. Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Semunya disebar kepada masyarakat yang sudah dewasa, juga ada sebagian masyarakat berprofesi nelayan, serta dikonsumsi sendiri.
“Khususnya dijual kepada pekerja keras agar kuat. Sudah satu tahun menjadi bandar, barang dapat dari Madura. Diambil naik kapal di Gresik. Keuntungan dari transaksi penjualan tersebut, dibuat untuk keperluan sehari-hari dan keluarga. Satu poket dijual Rp 200 sampai Rp 300 ribu,” jelasnya.