Dua Terdakwa Kasus Investasi Bodong Miliaran di Mojokerto Dituntut 3 Tahun Penjara

Sidang kasus Investasi Bodong Miliaran di Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Dalam berkas perkara ini, korban penipuan Melania dan Listi yang melapor hanya 5 orang. Total kerugian 5 korban Rp 276.463.000. Sedangkan berdasarkan data yang dirilis Polres Mojokerto pada tahap penyidikan, Melania menjalankan bisnis Investasi perdagangan kosmetik sejak Oktober 2022. Ibu anak satu itu bekerja sama dengan Listi.

Ayah Kandung Hamili Putrinya Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Modusnya, Melania memasang story di WhatsApp menawarkan investasi kosmetik dengan keuntungan 10-25 persen dalam 2 minggu. Awalnya, pelaku memang memberikan keuntungan 10 persen dalam 2 minggu kepada para investor. Sehingga mereka tergiur, lalu menambah nilai investasi kepada pelaku.

Oleh karena itu, pengusaha toko busana ini mampu menggaet 82 korban dalam beberapa bulan saja. Mayoritas korban warga Kabupaten dan Kota Mojokerto. Sedangkan para korban lainnya berasal dari Kalimantan, Jakarta, Tangerang, Jepara, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri dan Blitar.

Pria di Mojokerto Cabuli Anak Tetangga Saat Menstruasi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M