Dua Terdakwa Kasus Investasi Bodong Miliaran di Mojokerto Dituntut 3 Tahun Penjara

Sidang kasus Investasi Bodong Miliaran di Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim- Dua Terdakwa kasus investasi bodong dengan kerugian miliaran rupiah di Mojokerto dituntut jaksa pidana penjara selama 3 tahun. Jaksa menilai, dua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan

MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024 Besok, Jusuf Kalla Bilang Begini

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 20 November 2023 mulai pukul 13.25 WIB.  Mejelis hakim dipimpin Jenny Tulak dan dua anggotanya, Jantiani Longli dan Yayuk Mulyana. 

Kedua terdakwa yaitu Melani Widiastuti (29) warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto dan Sulistyani (30) warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Kenceng, Madiun. Keduanya hadir secara langsung di ruang sidang. Dalam kesempatan itu, Melani didampingi Penasihat Hukumnya, Ari Wahyu Utomo. Sedangkan Sulistyani tanpa Penasihat Hukum.

Tukang Batu Cabuli Anak Tetangga di Mojokerto, Dituntut 6 Tahun Bui

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachri Dohan. Dalam tuntutannya Fachri mengatakan, dua terdakwa dinilai secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan. Pihaknya pun menuntut kedua wanita tersebut dihukum 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," katanya dalam persidangan. 

Tipu 10 Jamaah Umroh, Pria di Lamongan Dipolisikan

Penasihat Hukum Melania, Ari Wahyu Utomo, merasa keberatan jika kliennya dituntut sama dengan Listi. Sebab, kliennya sudah melalukan pembayaran kepada para korban. Oleh sebab itu, pihaknya bakal mengajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya. 

"Kami sebagai PH Melania menilai penuntut umum prosedur hukumnya kurang. Karena Melania sudah ada pembayaran kepada Listi sekitar Rp 1-2 miliar. Namun, Listi tidak bisa mengembalikan. Kok dituntut sama 3 tahun. Seharusnya Listi tuntutannya lebih tinggi," ungkapnya. 

Dalam berkas perkara ini, korban penipuan Melania dan Listi yang melapor hanya 5 orang. Total kerugian 5 korban Rp 276.463.000. Sedangkan berdasarkan data yang dirilis Polres Mojokerto pada tahap penyidikan, Melania menjalankan bisnis Investasi perdagangan kosmetik sejak Oktober 2022. Ibu anak satu itu bekerja sama dengan Listi.

Modusnya, Melania memasang story di WhatsApp menawarkan investasi kosmetik dengan keuntungan 10-25 persen dalam 2 minggu. Awalnya, pelaku memang memberikan keuntungan 10 persen dalam 2 minggu kepada para investor. Sehingga mereka tergiur, lalu menambah nilai investasi kepada pelaku.

Oleh karena itu, pengusaha toko busana ini mampu menggaet 82 korban dalam beberapa bulan saja. Mayoritas korban warga Kabupaten dan Kota Mojokerto. Sedangkan para korban lainnya berasal dari Kalimantan, Jakarta, Tangerang, Jepara, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri dan Blitar.