Ketika Wamenkumham Diusir dari Raker DPR gegara Berstatus Tersangka Korupsi

Menkumham dan Wamenkumham saat raker dengan DPR
Sumber :
  • Viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diusir oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K. Harman saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 22 November 2023.

Eks Bupati Probolinggo akan Jalani Sidang TPPU, Kemenkumham Jatim Dukung Upaya KPK

Dilansir dari VIVA, Rabu, 22 November 2023, sebelum diusir, Benny mempertanyakan status hukum Wamenkumham Eddy Hiariej atas kasus yang kini tengah melilitnya. Benny dengan tegas menyebut bahwa ia berstatus tersangka korupsi.

"Di hadapan kita, selain Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly), ada Wamenkumham (Edward Hiariej). Apa ada yang tidak tahu status beliau? Oleh semua pihak, diketahui statusnya tersangka," kata Benny. 

Alasan Sakit, Gus Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Politikus Demokrat itu lantas menyinggung status Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam raker tersebut, Benny meminta penjelasan dari Menkumham Yasonna Laoly terkait status hukum wakilnya itu sebelum memaparkan rapat bersama Komisi III.

Terseret Korupsi Sidoarjo, Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK?

"Diketahui status beliau Wamenkumham ini tersangka. Ditetapkan tersangka oleh KPK. Saya rasa supaya rapat kerja ini tidak cacat begitulah ya, apa istilah kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini," kata Benny.

Benny menganggap status dari Eddy ini harus diperjelas. Sebab sosoknya masih di luar saat ini alias belum ditahan KPK.

Halaman Selanjutnya
img_title