Bawaslu Tulungagung Belum Tertibkan APS di Bando Resmi

Salah satu APS berada di advertising resmi.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung telah menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berisi dan mengandung ajakan untuk mencoblos maupun gambar paku. Namun, ada yang belum ditertibkan karena berada di advertising atau bando resmi.

Komitmen GISLI Tulungagung Bantu Program Pemerintah Jadi Poros Maritim Dunia

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengungkapkan bahwa penertiban ini adalah tindak lanjut pertemuan beberapa kali dengan perwakilan partai politik dari perwakilan KPU dan Satpol PP.

Termasuk koordinasi dengan instansi terkait, Bapenda, DPMPTSP dan juga bagian hukum Pemkab terkait alat peraga sosialisasi yang menyerupai kampanye yang hari-hari ini marak di beberapa titik di Kabupaten Tulungagung.

Dana Hibah Pilkada Mojokerto Capai 82 Miliar, Lebih Banyak untuk Honor Badan Adhoc

"Itu (APS di bando atau advertising) nanti kemarin kita sudah meminta data. kaitannya ya dengan yang punya tempat itu atau vendor," ujar Nurul Muhtadin, Rabu, 22 Novemver 2023.

Menurutnya, Bawaslu Tulungagung sudah mengirim data titik-titik ke DPMPTSP Tulungagung, namun belum ada tindaklanjut. Oleh sebab itu, pihaknya berencana segera mungkin untuk mengumpulkan pemilik-pemilik vendor sebagai edukasi.

Wujudkan Pemilu Aman, Pj Gubernur Adhy Karyono Raih PWI Jatim Award

"Kita kasih tahu pertama, dia nantikan kontraknya biasanya 1 tahun kalau 1 tahun, kita kasih tahu supaya lebih selektif," bebernya.

Nurul menambahkan sebelumnya, sudah dilakukan pertemuan terakhir dengan partai politik. Bahwasanya partai politik bisa menerbitkan sendiri dalam hal ini yang dipasang bisa diturunkan sendiri atau dihilangkan unsur ajakan.

Halaman Selanjutnya
img_title