Respons Polda Metro Jaya soal Status Tersangka Firli Bahuri Dinilai Terlalu Dipaksakan
- viva.co.id
Jakarta, VIVA Jatim – Ketua KPK, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Namun baru-baru ini kubu Firli Bahuri menilai bahwa penetapan tersangka itu terlalu dipaksakan.
Menyikapi hal itu, Polda Metro Jaya membantah tudingan pihak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang merasa penetapan status tersangka terhadapnya terlalu dipaksakan.
Polisi mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional dan transparan dalam pengusutan kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menampik kalai penetapan tersangka Firli dilakukan lantaran adanya tekanan ataupun intimidasi dari pihak manapun.
"Kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun," katanya dikutip dari VIVA, Sabtu 25 November 2023.
Sebelumnya diberitakan, pihak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," ucap Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.
Dirinya mengatakan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri nampak terlalu memaksakan dalam mentapkan kliennya sebagai tersangka. "Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata dia.