Pemkot Surabaya Belum Siap Jalankan Aturan Sekolah Formal Wajib Tampung Disabilitas

Munaiyah, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Surabaya
Sumber :
  • Viva Jatim/Mochamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Pemerintah Kota Surabaya menyatakan belum siap menjalankan aturan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang mewajibkan sekolah formal mengakomodir dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas

Sekolah Logos Yakinkan Masyarakat, Siapkan Parkiran Luas Antimacet

Aturan yang ditandatangani Menteri Nadiem Makarim itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023. 

Untuk sementara, Pemkot Surabaya saat ini masih mengandalkan sekolah inklusi yang sudah ada untuk menampung siswa disabilitas.

Begini Cara Pemkot Surabaya Wujudkan PPDB SMPN 2024 Lebih Berkeadilan

"Kalau di Surabaya memang kita masih ada sekolah inklusi, ada SD Negeri dan Swasta nanti yang (akan menampung). Nanti regulasinya seperti apa," kata Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Munaiyah, kepada awak media, Sabtu 25 November 2023.

Meski demikian, Munaiyah menyatakan, Kota Surabaya akan menerapkan aturan tersebut di masa akan datang. Sementara saat ini, pihaknya masih sedang mempersiapkan tenaga pembimbing bagi siswa disabilitas.

Warga Surabaya Keluhkan Pagar Penghalang Motor di Trotoar Banyak yang Rusak

Para tenaga pembimbing yang disiapkan, tidak hanya berasal dari pendidikan luar biasa, melainkan semua tenaga pendidik umum.

"Dari kementerian sendiri sudah disampaikan bahwa nanti di platfrom Merdeka Belajar, itu akan ada modul-modul bagaimana seorang guru siapapun, tidak harus pembimbing khusus, tidak harus guru yang berlatar belakang pendidikan luar biasa. Tapi semua guru harus bisa menangani anak-anak penyandang disabilitas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title