Siswa SMA di Mojokerto Setubuhi Gadis yang Dikenal Lewat Medsos Saat Pertama Bertemu

Pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Ramah Anak
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang siswa SMA asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto berinisial ZA (16) terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, ia menyetubuhi gadis berusia 16 tahun yang dikenalnya lewat media sosial. 

RSUD dr Soetomo Diminta Patuhi Etika Profesi dan Hukum dalam Melayani Pasien

Kendati demikian, siswa kelas 10 SMA itu tak ditahan. Kini kasus tersebut masuk meja persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Ruang Sidang Ramah Anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 27 November 2023 secara tertutup. Hakim tunggal Syufrinaldi memimpin sidang tersebut. 

Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Mulai Disidang, Terancam 15 Tahun Penjara

ZA hadir di kursi pesakitan dengan didampingi ibunya dan penasihat hukumnya, Luckman Arief, serta petugas Bapas.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajaruddin. Fajar mendakwa ZA dengan dakwaan tunggal yakni pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab terdakwa menyetubuhi gadis berusia 16 tahun tersebut.

Kepergok Curi Motor di Kos Mojokerto Saat Bulan Ramadan, Pemuda Asal Surabaya Dimassa

Fajar mengatakan, awalnya ZA dan korban ini berkenalan lewat media sosial. Perkenalan itu berlanjut dengan saling bertukar nomor WhatsApp (WA). Melalui WA keduanya menjalin komunikasi untuk bertemu secara langsung. 

"Mereka dekat dan bertukaran nomor WA, akhirnya ZA datang ke rumah korban di Pungging," katanya usai sidang. 

Halaman Selanjutnya
img_title