Siswa SMA di Mojokerto Setubuhi Gadis yang Dikenal Lewat Medsos Saat Pertama Bertemu

Pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Ramah Anak
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

ZA datang ke rumah korban di Kecamatan Pungging, Mojokerto pada 5 Juni 2023. Saat itu, kondisi rumah korban sepi karena orang tunya keluar. 

RSUD dr Soetomo Diminta Patuhi Etika Profesi dan Hukum dalam Melayani Pasien

"ZA mengajak korban dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan. Karena dengan bujuk rayunya itu anak korban mau bersetubuh dengan ZA, terjadilah persetubuhan itu," ungkap Fajar. 

Pasca kejadian itu, korban mengadu kepada orang tuanya. Akhirnya, keluarga korban melaporkan ke Polres Mojokerto. Setelah dilakukan penyelidikan, ZA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan 

Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Mulai Disidang, Terancam 15 Tahun Penjara

"ZA tidak ditahan karena masih sekolah kelas 10," pungkas Fajar. 

Penasihat hukum ZA, Luckman Arief menyebut, kliennya dan korban ini sempat berpacaran meski belum lama kenal. Waktu persetubuhan itu merupakan momen kali pertama keduanya bertemu. 

Kepergok Curi Motor di Kos Mojokerto Saat Bulan Ramadan, Pemuda Asal Surabaya Dimassa

"Posisi anak pelaku dan korban ini pacaran diam-diam. Dalam waktu berdekatan sejak kenalan mereka ketemuan di rumahnya korban dan terjadilah persetubuhan tanggal 5 Juni (2023)," ujarnya. 

Saat kejadian, kata Luckman, orang tua korban tidak berada di rumah. Kala itu, orang tua korban menjaga neneknya yang sedang sakit. Kepada Luckman, ZA mengaku sering menonton film porno. Akibatnya, ZA nekat melakukan aksi tidak senonoh untuk memuaskan hasratnya.

Halaman Selanjutnya
img_title