Malam Ini UMK 2024 Kabupaten dan Kota Diteken Gubernur Jatim
- Nur Faishal/ Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 akan diteken oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Kamis, 30 November 2024, ini. namun, Khofifah belum membeberakan secara rinci daftar UMK sebelum diteken.
“Setelah SK saya tandatangani baru saya sampaikan,” kata Khofifah usai Rakor Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa di Graha Unesa Surabaya, Kamis.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Adhy Karyono menerangkan, UMK yang disusun dan akan ditetapkan sudah menampung aspiresi dari berbagai unsur, yakni dari buruh, pengusaha, dan lainnya.
Adhy menambahkan, penetapan UMK sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan. "Kami berharap bahwa semuanya terakomodir dengan baik,” ujarnya.
Adhy mengatakan, SK Penetapan UMK tahun 2024 akan diteken Gubernur Jatim pada Kamis malam nanti, setelah mendengar aspirasi dari massa buruh yang berdemo di kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya.
“Nanti sore kita menemui demo seperti apa aspirasinya, tuntutannya, kita putuskan nanti malam jam 12 malam di Pahlawan," tandas Adhy.
Memang, pada Kamis ini buruh berdemonstrasi menyuarakan tuntutan besaran UMK. Sejak siang tadi, sebagian massa sudah berkumpul di jalan depan kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan. Sementara pada sore, massa buruh yang lebih besar bergerak dari arah Jalan A Yani.