KPU Trenggalek Ajak PPS dan PPK Perhatikan DBTb dan Permudah Pindah Pilih
- Madchan Jazuli/ Viva Jatim
Trenggalek, VIVA Jatim-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengajak keapda petugas baik PPS, PPK maupun anggota KPU untuk mempermudah mengurus pindah pilih hingga h-30 dan h-7. Pasalnya meski satu suara, jika tidak sesuai prosedural akan berakibat pemungutan suara ulang.
Hal itu disampaikan pada Rapat Evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama Stakeholder dan Sosialisasi Layanan Pindah Pilih 2024. Ketua KPU Trenggalek mengatakan bahwa pemungutan ulang gegara satu DBTb pernah terjadi.
Yaitu pernah terjadi pada pemilu sebelumnya di Desa Timahan Kecamatan Kampak, Trenggalek ada pencoblosan ulang saat pemilu. Karena satu orang pindah pilih yang masuk dalam DBTb mencoblos tidak dilakukan sesuai prosedur.
"Jangan menyepelekan satu dua pemilih bisa mengulang, permasalahannya itu sehingga penting menjadi perhatian," ungkap Gembong Derita Hadi di Hotel Hayam Wuruk, Selasa, 5 Desember 2023.
Dalam DPTb ini, menurut Gembong yang menjadi perhatian adalah adanya TPS tambahan yang berada di rutan. Lantaran, penghuni warga binaan lapas sangat mudah keluar masuk, sehingga membutuhkan data yang akan selalu berubah-ubah.
"Ini yang jadi masalah, saat ini kita catat, besok keluar dari tahanan," keluhnya.
Pihaknya berharap, haru ada sinkronisasi mulai dari Dispendukcapil, petugas badan ad hoc dan pihak lapas. Perlu adanya duduk bersama antara KPU melalui PPK hingga PPS sampai bawah, serta Bawaslu ke bawah melalui Panwascam dan PKD.