Sopir Truk dan Kernet Jadi Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Sidoarjo, Bos Kabur

Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Sidoarjo
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan minyak solar subsidi di Kecamatan Candi, Sidoarjo, yang diungkap 2 November 2023 lalu. Mereka adalah sopir berinisial MA dan MHS selaku kernet truk, sedangkan bos yang memerintah keduanya masih melarikan diri.

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Sukolilo Surabaya

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Desa Sumorame, terdapat aktivitas pembelian solar bersubsidi menyalahi aturan.

Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Resmi Dilantik, DPC ISSITA Sumenep Ingin Wujudkan Episentrum Wisata Dunia

"Dan berhasil mengamankan para tersangka, sopir dan kernet beserta barang buktinya berupa solar subsidi sejumlah kurang lebih dua ribu liter," ujarnya, Senin 11 Desember 2023.

Arman mengungkapkan, keduanya beraksi atas perintah seseorang berinisial S. Namun saat ini S masih dalam pengejaran polisi sehingga masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Teror Teman Perempuan selama 10 Tahun, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

S menyuruh MA dan MHS, membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Desa Sumorame dengan memakai beberapa barcode yang berbeda.

Solar-solar itu dimasukkan pada tangki kendaraan seperti biasanya. Namun tangki bahan bakar telah dilengkapi pompa untuk mengalirkan solar ke tandon penampung yang berada pada bak truk berkapasitas seribu liter.

Dalam sekali jalan, para pelaku bisa mengangkut dua ribu liter solar bersubsidi.

Arman mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya sempat memeriksa petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Hanya saja kata dia, para petugas menegaskan tetap wajib melayani pembelian solar bersubsidi selama barcode yang dipakai belum memenuhi kuota pembelian pada hari itu.

"Kapasitas satu barcode 200 liter (solar bersubsidi)," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau iaga Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di SPBU Jalan Sumorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis 2 November 2023.

Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan satu buah truk merek Mitsubisi Dyna berpelat nomor S 8284 UX yang sudah dimodifikasi dipakai untuk menampung solar bersubsidi kurang lebih dua ton atau dua ribu liter.

Atas temuan ini, polisi sempat memeriksa operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Desa Sumorame, sopir serta kernet truk tersebut.