HKI Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN, Bahas Soal Pertanahan di Kawasan Industri

Menteri ATR/BPN Komitmen Bantu Persoalan Pertanahan di Kawasan Industri Untuk Dorong Kemudahan Berinvestasi
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Pengurus Pusat Himpunan Kawasan Industri (HKI) baru saja melakukan audiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HKI yang telah dilaksanakan pada bulan September di Bali.

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Peribadatan, Pj. Gubernur Adhy: Langkah Strategis!

Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar mengatakan dalam pertemuan tersebut disampaikan sejumlah persoalan. Salah satunya adalah terkait penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Terkait masalah ini, HKI mengusulkan agar lokasi yang telah direncanakan atau ditetapkan untuk pengembangan kawasan industri berdasarkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat dapat dikecualikan dari penetapan LSD.

"Bapak Menteri menyetujui usulan tersebut dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR)," kata Sanny, dalam rilisnya, Sabtu 16 Desember 2023.

Demi Wujudkan Rasa Aman dalam Peribadatan, AHY Berikan Kepastian Hukum beberapa Rumah Ibadah

Sementara terkait persoalan penetapan kawasan atau tanah terlantar terhadap lokasi kawasan industri, lanjut Sanny, HKI mengusulkan agar kategori atau kriteria bagi lokasi kawasan industri yang telah ditetapkan tersebut perlu diperjelas. Khususnya terhadap perencanaan maupun pengembangan suatu kawasan industri juga sebagai lahan cadangan yang telah sesuai dengan KPI dan berdasarkan RTRW.

"Usulan ini, Bapak Menteri ATR juga menyetujui dengan tindaklanjut adanya pendataan terkait lokasi kawasan-kawasan industri di daerah yang terindikasi sebagai kawasan atau tanah terlantar, yang kemudian akan dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN agar lokasi tersebut dikecualikan dari penetapan tanah terlantar," jelasnya.

AHY Bagi-bagi Sertifikat Hak Milik Rumah Peribadatan di Surabaya

Masalah lain yang dibahas dalam audiensi itu, kata Sanny, terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Rincikan terhadap jangka waktu HGB Induk dalam pengelolaan kawasan industri. Hal ini dapat merugikan investor atau mengurangi daya saing kawasan industri, karena tidak memperoleh waktu untuk 30 tahun pertama. HKI mengusulkan dalam perpanjangan HGB Rincikan agar jangka waktunya tidak mengikuti HGB Induk.

Terkait penetapan garis pantai, jelas Sanny, perubahan garis pantai kerap menjadi kendala bagi kawasan industri di wilayah pesisir yang berpengaruh terhadap masterplan kawasan industri. 

Halaman Selanjutnya
img_title