Polisi Amankan 144 Kilogram Sabu yang Dibawa Pasutri dari Sumatera ke Surabaya
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Petugas kepolisian berhasil mengamankan ratusan kilogram sabu, atau tepatnya seberat 144 kilogram dari tangan pasangan suami istri. Narkoba itu dibawa Pasutri dari Sumatera ke Surabaya.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto mengatakan, pasangan suami istri itu merupakan kurir atau pengantar paket sabu yang hendak diedarkan di Surabaya. Upaya pasangan kurir ini terbongkar ketika tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya melakukan penyelidikan pada Kamis, 14 Desember 2023 lalu, pukul 01.00 WIB.
Ketika itu, petugas menangkap pria berinisial MT (30) bersama istrinya, RT (30) yang membawa ratusan kilogram sabu saat menginap di kamar 1016 Hotel Great Diponegoro, kota Surabaya.
"Pasutri inisial MT (30) dan RT (30) ini sebagai kurir dan akan dikembangkan, penangkapan pada 14 Desember 2023 di salah satu hotel di Surabaya. Saat penangkapan, total ada 144,016 kilogram sabu-sabu, hasil penindakan selama dua hari, 14 dan 15 Desember di dua tempat yang berbeda," ujar Imam saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu 20 Desember 2023.
Keduanya lalu digelandang menuju kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi pun mengembangkan kasus tersebut untui mengetahui siapa yang memerintah kedua kurir ini.
"Pasutri ini kini tengah diamankan di Polrestabes Surabaya. Selain Surabaya, salah satu daerah (yang dikembangkan) di Asahan Sumatra Utara," lanjutnya.
Imam menyebut, ratusan kilogram sabu jika dirupiahkan senilai Rp 100,8 miliar. Sehingga bila beredar ke tengah masyarakat akan membahayakan jutaan nyawa warga Indonesia.
"Kalau dikonversi sekitar Rp 100,8 miliar, kalau ke jumlah manusia sebagai pengguna ada jutaan, sekitar 2,1 juta nyawa dan alhamdulillah bisa kita selamatkan," urai Imam.
Sementara itu Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Pasma Royce menambahkan, peredaran narkotika yang dibongkar personelnya merupakan jaringan Sumatra-Jawa.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula ketika anggotanya mendapatkan informasi dari tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Palembang bahwa diduga ada peredaran narkoba ke Surabaya.
Kedua satuan kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan pasutri MT dan RT. Saat penangkapan itu polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau, serta plastik klip dengan berat total 1,1 kilogram.
Pasma menilai, masih ada barang bukti lain yang akan dikirim ke Kota Pahlawan oleh kedua pelaku. Oleh sebab itu, tim selanjutnya berangkat ke Polres Asahan Sumatera Utara, pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 08.00 WIB.
Benar saja, barang bukti sabu kembali ditemukan di rumah kontrakan MT dan RT di Jalan Tawes Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan Sumatra Utara.
"Saat itu ditemukan 134 bungkus plastik teh cina warna merah, berisi sabu total berat 144.016 kg," tuturnya.
Menurut pengakuan MT, pada Sabtu, 2 Desember 2023, ia diperintah seorang pria berinisial K, yang saat ini sedang diburu polisi, untuk membawa 185 bungkus sabu serta ekstasi yang diambilnya di kawasan pesisir pantai Tanjung Balai.
Lalu, keesokan harinya, Minggu 3 Desember 2023, MT kembali disuruh K untuk membawa paketan itu ke Palembang dan Surabaya. MT lalu mengajak istrinya mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu-sabu.
"Narkotika ini diranjau atau dipecah sebanyak 14 bungkus berisi ekstasi di Palembang dan sudah diamankan beserta kendaraannya, selanjutnya MT serta RT ke Surabaya membawa 29 paket teh China warna kuning, saat ini masih kami dalami pada sisa yang ada karena sebelum penangkapan bergeser ke wilayah di luar Surabaya," katanya Pasma.
Dalam aksinya itu, MT mengaku menerima imbalan uang ratusan juta rupiah untuk mengirim sabu-sabu. Uang itu telah diterima sebelum ia berangkat ke Surabaya.
"Motifnya (MT) sebagai kurir, mendapat upah Rp 200 juta dari 2 kali pengiriman sebelumnya, saat ini pengirimannya belum dapat komisi," ujar dia.
MT dan RT pun terancam Pasal 114 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal seumur hidup atau maksimal mati.