Disebut Pasang Baliho Capres di Atas Pos Polisi, Bawaslu Mojokerto Tuntut Kapolda Minta Maaf

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menunjukkan tangkapan layar unggahan akun X Humas Polda Jatim.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA JatimAlat peraga kampanye (APK) berupa baliho dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpasang di atas dua pos polisi Kabupaten Mojokerto, telah dicopot. Namun, sejumlah netizen masih memperbincangkan di media sosial. 

Penuhi Syarat, Bawaslu Mojokerto Proses Laporan Dugaan Penggelembungan Suara

Hal itu buntut dari unggahan akun X  Humas Polda Jawa Timur pada Selasa, 19 Desember malam. Di media sosial X,  akun Humas Polda Jawa Timur (Jatim) sempat membalas pertanyaan netizen terkait baliho 2 Pasangan capres-cawapres di atas pos polisi Mojokerto. 

Dalam unggahannya, akun Humas Polda Jatim menyatakan bahwa pemasangan baliho Prabowo-Gibran itu dilakukan oleh Bawaslu.

Bawaslu Mojokerto Terima Laporan Pidana Pemilu Imbas Penyusutan dan Penggelembungan Suara

“Halo sobat humas, terimakasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah di klarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terimakasih sobat humas,” demikian isi cuitan akun X Humas Polda Jatim dari tangkapan layar yang diterima VIVA Jatim. 

Namun pernyataan tersebut kemudian dihapus dan diralat. Akun Humas Polda Jawa Timur menyebut bahwa baliho itu dipasang oleh vendor tim kampanye pasangan capres dan cawapres.

Baliho Caleg Jadi Tirai Penutup Warung Makan, Bawaslu Surabaya: Wajib Dicopot

"Halo sobat humas. Bawaslu Kab.  Mojokerto telah melakukan press release untuk mengklarifikasi bahwa baliho tersebut dipasang oleh vendor tim kampanye paslon capres-cawapres. Baliho tsb (tersebut) bukan milik Polri dan tidak ada hubungannya dengan pihak Polri,” demikian cuitan akun Humas Polda Jawa Timur sebagaimana dikutip VIVA Jatim pada Rabu, 20 Desember 2023. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menampilk tuduhan itu. Sehingga pihaknya merasa dirugikan atas unggahan akun Humas Polda Jatim yang telah dihapus tersebut. Sebab, berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independesi Bawaslu sebagai pengawas pemilu 2024. 

Halaman Selanjutnya
img_title