Disebut Pasang Baliho Capres di Atas Pos Polisi, Bawaslu Mojokerto Tuntut Kapolda Minta Maaf
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
“Terhadap unggahan ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik lembaga karena tweet ini sudah tersebar luas ke publik dan mendapat atensi publik,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Rabu, 20 Desember 2023.
Dody menilai, unggahan tersebut bedampak buruk dan telah mendeskreditkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
“Kalau seberapa besar, hari ini tersebar secara nasional ya, bahkan mungkin di desa-desa di wilayah Jatim sudah tahu perihal postingan itu. Walaupun postingan itu revisi atau sudah dihapus, tapi tetap ada capture (tangkapam layar) postingan itu suda menyebar kemana-mana,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak dua hal kepada Kapolda Jatim. Pertama, meminta kepada Kapolda Jatim untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto, baik melalui pertemuan maupun melalui siaran di media sosial resmi Humas Polda Jatim.
Kedua, meminta Kapolda Jatim mengklarifikasi bahwa pemasangan APK milik pasangan calon nomor urut 2 di atas pos polisi Satlantas Polres Mojokerto di simpang tiga Desa Pacing, Kecamatan Bangsal ‘Bukanlah Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang Memasang’.
Devisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at menambahkan, awalnya tak percaya dengan tangkapan layar unggahan akun Humas Polda Jatim yang menyatakan bahwa pemasangan baliho Prabowo-Gibran itu dilakukan oleh Bawaslu. Tangakapan layar tersebut ia terima pada Selasa, 19 September 2023 malam.
Setelah ia telusuri, ia kaget jika akun X tersebut benar-benar resmi milik Humas Polda Jatim.