Dua Baliho Capres - Cawapres Terpasang di Atas Pos Polisi, Ini Respon Bawaslu

Baliho Capres - Cawapres Terpasang di Atas Pos Polisi.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto melihat adanya pelanggaran atas pemasangan baliho dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Kata KPU soal Keterlibatan Presiden Prabowo dalam Kampanye Pilkada 2024

Pasalnya, Baliho tersebut tertampang di atas pos polisi. Pertama, baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 terpasang di atas pos polisi 905 simpang tiga Pacing Kecamatan Bangsal. Dan Kedua, baliho capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedam dan Muhaimin Iskandar di pos polisi simpang empat Pekukuhan, Kecamatan Mojosari

Devisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at mengatakan, pihaknya telah melalukan kajian atas temuan itu. Hasilnya, dua baliho tersebut nilai melanggar etik estetika. 

Deklarasi FINAL Dilarang Kades, Ketua Tim: Bawaslu Sumenep Harus Turun Lakukan Langkah Konkrit

“Bawaslu melihat pemasangan alat peraga tidak memertimbangkan kaitannya dengan etik dan estetika. Bagi kami itu melanggar kode etik, baik itu etik dengan lembaga negara maupun estetika tata kota,” katanya kepada wartawan, Selasa, 19 Desember 2023. 

Namun ia menegaskan, dua baliho tersebut tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian. Sebab, dua reklame tempat pemasangan baliho itu milik swasta. 

Diduga Tak Netral, Plt Bupati Sumenep dan Camat Ambunten Dilaporkan ke Bawaslu

“Itu murni pihak swasta yang memberikan pelayanan iklan. . Tidak ada kaitannya dengan kepolisian,” tegas Aris. 

Setelah dinyatakan melanggar aturan pemasangan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK)  tersebut, Bawaslu melayangkan surat kepada pemilik APK untuk saran perbaikan. 

Halaman Selanjutnya
img_title