Dua Baliho Capres - Cawapres Terpasang di Atas Pos Polisi, Ini Respon Bawaslu
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto melihat adanya pelanggaran atas pemasangan baliho dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pasalnya, Baliho tersebut tertampang di atas pos polisi. Pertama, baliho pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 terpasang di atas pos polisi 905 simpang tiga Pacing Kecamatan Bangsal. Dan Kedua, baliho capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedam dan Muhaimin Iskandar di pos polisi simpang empat Pekukuhan, Kecamatan Mojosari.
Devisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at mengatakan, pihaknya telah melalukan kajian atas temuan itu. Hasilnya, dua baliho tersebut nilai melanggar etik estetika.
“Bawaslu melihat pemasangan alat peraga tidak memertimbangkan kaitannya dengan etik dan estetika. Bagi kami itu melanggar kode etik, baik itu etik dengan lembaga negara maupun estetika tata kota,” katanya kepada wartawan, Selasa, 19 Desember 2023.
Namun ia menegaskan, dua baliho tersebut tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian. Sebab, dua reklame tempat pemasangan baliho itu milik swasta.
“Itu murni pihak swasta yang memberikan pelayanan iklan. . Tidak ada kaitannya dengan kepolisian,” tegas Aris.
Setelah dinyatakan melanggar aturan pemasangan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut, Bawaslu melayangkan surat kepada pemilik APK untuk saran perbaikan.