Disebut Pasang Baliho Capres di Atas Pos Polisi, Bawaslu Mojokerto Tuntut Kapolda Minta Maaf
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
“Malam itu kami sempat tidak percaya kalau itu capturan akun resmi, kami sempat kaget ada penyataan itu atas jawaban cuitan-cutitan,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, baliho milik capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto, Mojosari.
Sedangkan baliho kedua milik pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terpasang di Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto.
Setelah mendapatkan laporan itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto merokemendasikan agar baliho tersebut dicopot. Sebab, pemasangan APK itu dinilai tidak mempertimbangkan etika dan estetika, sebagaimana diatur Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Menurut Bawaslu Kabupaten Mojokerto, baliho itu dipasang oleh tim masing-masing paslon melalui vendor, dan tak melibatkan institusi kepolisian. Tak kurang dari 24 jam, 2 APK itu pun dibongkar.