Akhir Tahun, Polda Jatim Musnahkan 14,8 Kg Sabu Hasil Ungkap Selama 6 Bulan
- Viva Jatim/Mochamad Dofir
Modus yang dijalankan belasan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dikatakan Da Costa dilakukan melalui berbagai cara.
"Banyak modelnya, ada yang membeli mobil seken kemudian dimodifikasi untuk mengangkut narkoba. Kemudian mobil tersebut diserahkan ke pelaku lain melalui sistem terputus," ungkapnya.
Para pelaku ini terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Meski telah membekuk belasan pelaku dan ribuan kilogram barang bukti. Pihaknya menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur.
"Kita telah komitmen untuk pemberantasan narkoba di Jawa Timur yang merupakan pangsa pasar yang cukup besar. Kita akan tetap lidik dan pengungkapan terhadap jaringan narkoba yang sudah tertangkap," pungkasnya.