358 Napi di Jatim Terima Remisi Natal, 3 Langsung Bebas

Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

"Jadi semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," tegas Asep.

Capai Peningkatan Kinerja di Berbagai Bidang, Imigrasi Malang Raih Predikat WBBM

Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan.

"Sebanyak 130 orang diantaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang," ulas Asep.

Amankan Nataru, Polda Jatim Gelar Operasi Lilin Semeru Mulai 21 Desember 2024

Remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial.