Negara-negara Ini Larang Keras Warganya Rayakan Natal, Bisa Dihukum Mati!
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Bagi umat Kristiani, perayaan Natal adalah momen istimewa yang diperingati setiap penghujung tahun Masehi. Dalam ajarannya, Natal adalah peringatan kelahiran Yesus Kristus yang didalamnya memuat nilai cinta kasih, kedamaian dan kebersamaan.
Namun tahukah anda, bahwa di balik keseruan perayaan Natal, ada beberapa negara yang justru melarang keras warganya melakukan perayaan Natal. Berikut ulasannya, dikutip dari VIVA, Selasa, 17 Desember 2024.
1. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam memiliki aturan khusus terkait perayaan Natal yang ditetapkan sejak 2014. Peraturan ini didasarkan pada Syariat Islam yang menjadi panduan utama negara. Meski demikian, larangan tersebut bukanlah pelarangan total terhadap Natal melainkan pembatasan tertentu.
Brunei melarang warga Muslim untuk terlibat atau merayakan Natal di ruang publik. Hal ini termasuk mengenakan atribut Natal, seperti topi Santa Claus, dekorasi khas Natal, atau menggunakan simbol-simbol yang identik dengan Natal secara terbuka.
Larangan perayaan atau simbol Natal di ruang publik itu dibuat lantaran pemerintah Brunei Darussalam khawatir, hal tersebut dapat mempengaruhi akidah atau keyakinan umat Muslim.
Meskipun ada pembatasan di tempat umum, komunitas non-Muslim di Brunei yang berjumlah sekitar 32% dari populasi tetap diperbolehkan merayakan Natal secara pribadi, seperti di rumah atau tempat ibadah mereka.